Berita KESAN

  • Redaksi Kesan
  • Artikel
  • Jumat, 15 Mei 2020

Feed: Mengenal Zakat Fitrah (I)

Oleh Ustadz Abdul Walid

Apa itu zakat Fitrah?

Zakat Fitrah berarti zakat penciptaan manusia (khilqah). Ada juga yang menyebutnya zakat Fitri (berbuka), yakni zakat yang diwajibkan karena puasa telah usai di hari Idul Fitri. Yang lain mengistilahkan dengan zakat badan, yakni zakat untuk membersihkan badan (jiwa) dari sifat sifat keji, serta menumbuhkan sikap dan amal perbuatan yang baik. 

Siapa yang wajib mengeluarkan zakat Fitrah?

Ada tiga kategori orang yang diwajibkan untuk menunaikan zakat Fitrah.

Pertama, Islam, semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat Fitrah. Karena zakat Fitrah merupakan syariat Islam. Pemeluk agama lain tidak diwajibkan menunaikannya. 

Kedua, orangnya masih hidup sampai matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan. Seseorang yang meninggal dunia pada waktu Asar, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat Fitrahnya. Namun, bayi yang lahir pada waktu Asar dan hidup hingga matahari terbenam, wajib dibayarkan zakat Fitrahnya. Seseorang yang meninggal dunia pada waktu Isya, maka ia wajib dibayarkan zakat Fitrahnya (oleh keluarga), sementara bayi yang lahir pada waktu Isya tidak wajib dibayarkan zakat Fitrahnya. 

Ketiga, memiliki kelebihan makanan pokok untuk malam Hari Raya dan di Hari Rayanya. Bagi yang tidak memilikinya, misalnya, sudah tidak memiliki penghasilan harian atau bulanan lantaran pandemi Covid-19, sehingga pada malam Hari Raya atau pada Hari Raya esok harinya ia tidak memiliki makanan sama sekali, maka ia tidak wajib membayar zakat Fitrah melainkan sebaliknya, ia berhak menerima pembagian zakat Fitrah. 

Seseorang yang menanggung kebutuhan hidup orang lain (misalnya, memiliki anak dan istri), maka zakat fitrahnya (anak dan istri) juga berada dalam tanggungannya. 

Kepada siapa zakat Fitrah (seharusnya) didistribusikan?

Ada delapan golongan yang wajib menerima zakat Fitrah dalam Islam. 

Pertama, golongan fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha yang mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kedua, golongan miskin, yaitu seseorang yang memiliki harta dan usaha, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya besar pasak daripada tiang, pengeluarannya lebih besar dari pada pemasukannya. 

Ketiga, amil zakat, yaitu pribadi atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengambil atau menerima dan mendistribusikan zakat Fitrah. 

Keempat, muallaf, yaitu seseorang yang baru memeluk agama Islam, sementara komitmen keislamannya masih lemah. Atau  seseorang yang baru memeluk agama Islam, komitmen keislamannya kuat, tetapi dia termasuk tokoh masyarakat. Dengan diberikannya zakat Fitrah diharapkan mampu menjadi magnet bagi yang lainnya (non-muslim) untuk menerima Islam. 

Kelima, budak mukattab, yaitu seorang budak yang melakukan perjanjian “kebebasan” dengan tuannya. Zakat Fitrah diberikan dengan tujuan dapat membantu proses pembebasannya dari perbudakan. Sebab Islam, pada esensinya, mendorong penghapusan perbudakan. 

Keenam,  gahrim, yaitu seseorang yang memiliki hutang menumpuk. 

Ketujuh, sabilillah, yaitu orang orang yang sedang berjuang menegakkan syiar agama (termasuk para pelajar yang merantau).

Kedelapan, ibnu sabil, yaitu musafir yang kebetulan melintas di daerah pendistribusian zakat Fitrah. Atau musafir yang memulai perjalanannya dari daerah pendistribusian zakat Fitrah.

Ketentuan ini semua didasarkan pada firman Allah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana (QS. At-Taubah [9]: 60).

(Artikel ini bersambung)

Referensi: Mughni Al-Muhtaj, Al-Syarbiniy,  Fath Al-Muin, Zainuddin Al-Malibari, dan Fath Al-Mujib Al-Qarib, KH. Afifuddin Muhajir.

###

*Jika konten atau artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Ingin menulis untuk Kesan dan berbagi ilmu yang berguna? Tunggu apa lagi? Sebab berbagi ilmu itu bukan hanya indah, tetapi juga berpahala. Kirim artikelmu ke [email protected] 

Bagikan artikel ini

Berita terkait