Berita KESAN

  • Redaksi Kesan
  • Artikel
  • Senin, 13 September 2021

Tanya Kiai: Hukum Memukul Istri?

Pertanyaan (Surip, bukan nama sebenarnya):

Apa betul memukul istri yang durhaka dibenarkan dalam Islam?

Jawaban (Kiai Abdul Walid):

Allah menjadikan pernikahan ajang untuk menghadirkan ketenangan, kesejahteraan, dan kasih sayang antar suami-istri. Tujuan suci ini tertulis dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً 

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Tafsir Kementrian Agama menjelaskan bahwa tujuan Allah menyatukan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan adalah agar terwujudnya ketentraman hati dalam hubungan mereka. Lalu membentuk keluarga yang saling mencintai dan menyayangi.

Dengan demikian, pernikahan hendaknya tidak berujung pada keadaan saling menyakiti antara keduanya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang bisa menimpa siapa saja, baik suami, istri, maupun anak-anak. KDRT juga tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. 

Dalam beberapa kasus, pembangkangan istri sering menjadi alasan suami melakukan tindak kekerasan kepadanya. Bagaimana hukum Islam menanggapi hal ini?

Durhaka istri terhadap hak-hak Allah

Menurut Ensiklopedia Fikih Kuwait, ulama fikih sepakat bahwa jika seorang istri durhaka terhadap hak-hak Allah, maka suami tidak boleh memukul istrinya. 

Misalnya, ketika sang istri tidak mau melaksanakan kewajiban seperti shalat, puasa, atau malah berbuat maksiat lainnya yang bersifat pelanggaran terhadap hak-hak Allah, maka suami tidak boleh menasehatinya dengan memukul. 

Durhaka istri terhadap hak-hak suami

Allah menjelaskan posisi laki-laki sebagai pengayom bagi istrinya. Jika istri mendurhakai atau tidak mau memenuhi hak suaminya, Allah menyediakan tiga pilihan:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا 

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Namun, jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya (QS. An-Nisa’ [4]: 34).

Ahli Tafsir Imam Qurthubi menjelaskan bahwa kata nusyuz bermakna maksiat seorang istri terhadap perintah Allah untuk taat kepada suaminya. Contohnya: menyakiti suami dengan tutur kata yang kasar, memasukkan lelaki lain yang tidak disenangi suami ke rumah, dll.

Ada tiga solusi yang dapat suami lakukan ketika istri tidak taat kepadanya:

1. Menasehati istri

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa seorang suami dapat menjelaskan kepada istrinya ayat-ayat atau sabda Rasulullah bahwa taat kepada suami adalah perintah Allah. Lalu menjelaskan posisi seorang suami terhadap istrinya. Dan nasehat ini haruslah dengan menggunakan kata-kata yang baik dan tidak menyudutkan. 

Nasehat ini juga sebaiknya disampaikan ketika istri dan suami sudah dalam keadaan tenang dan tidak tersulut amarah, sehingga komunikasi akan berjalan dengan baik.

2. Meninggalkan istri di tempat tidur

Meninggalkan mereka yang dimaksud adalah tidak menjima’ atau menggauli istri. Imam Mujahid dan beberapa ahli tafsir lain menafsirkannya dengan menjauhi istri, tidak hanya saat tidur, tapi juga di waktu lainnya.

Sebagian ahli tafsir menafsirkan kata “uhjuruhunna” dengan mengucapkan kata-kata yang “lebih keras” kepada istri, dengan harapan istri akan menyadari kesalahannya.

Imam Qurthubi menjelaskan, jika seorang istri masih mencintai suaminya, maka saat suami meninggalkan istrinya, ia akan merasa kesulitan, dan menyadari kesalahannya. Lalu ia akan kembali kepada ketaatan.

3. Memukul dengan pelan dan tidak melukai istri

Ini adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan suami jika langkah pertama dan kedua tidak dihiraukan.

Ahli tafsir Imam Qusyairi mengungkapkan bahwa saat istri tidak mengindahkan nasehat suami, maka suami boleh memukulnya dengan tidak membahayakan, misalnya sampai menyebabkan cedera pada tubuh istri. Semua ulama mazhab sepakat dalam hal ini.

Adapun makna pukulan yang tidak membahayakan adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas ra. yaitu seperti pukulan dengan kayu siwak atau yang semacamnya. Kayu siwak berbentuk kecil dan strukturnya lembut, sehingga tidak menyakitkan saat dipukul dengannya.

Yang perlu diperhatikan adalah Rasulullah tidak pernah memukul siapa pun, termasuk istri-istrinya. Sayyidah Aisyah ra. berkata:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul  siapa pun dengan tangannya, baik itu pelayan beliau maupun  perempuan, kecuali saat berjihad di jalan Allah (HR. Muslim no. 2328).

Bahkan, Rasulullah mengingatkan  para suami untuk tidak memukul istri mereka, dan menyindir mereka yang melakukannya. Beliau ﷺ bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya (HR. Bukhari no. 5204).

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa untuk senantiasa bersikap baik kepada istri. Beliau ﷺ bersabda:  

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ

Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku (HR. Ibnu Majah no. 1977; Imam Al-Mundziri menilai hadis ini hasan).

Pada peristiwa haji wada’, Rasulullah ﷺ berpesan kepada kaum muslimin agar memperlakukan kaum perempuan dengan baik, karena mereka sudah menjadi teman hidup bagi setiap suami.

Setiap suami istri mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh masing-masing. Istri harus memenuhi hak suaminya dengan tidak mengizinkan orang yang dibenci oleh suami untuk menginjakkan kaki di properti sang suami. Sedangkan suami harus memenuhi hak istri dengan berbuat baik kepadanya, dan memenuhi keperluan pangan dan sandangnya.

Kesimpulan

Sahabat KESAN yang budiman, Jika istri enggan memenuhi hak suaminya, maka suami hendaknya berkomunikasi dengan istri dengan baik-baik. Misalnya, dengan menanyakan alasannya dan memberi pengertian akan hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri.

Jika istri tidak menerima nasehat suami, maka suami bisa menghindari istri untuk sementara, baik berupa tidak menggauli istri maupun tidak mengajaknya bicara sama sekali. Harapannya cara ini dapat memberikan istri waktu berpikir dan introspeksi diri.

Walaupun memukul ringan (tidak sampai melukai) diperbolehkan dalam Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukannya. Hal ini menunjukkan menghindari pemukulan  itu lebih baik seperti dicontohkan oleh perilaku Rasulullah terhadap istri-istri beliau ﷺ 

Semoga Allah menjaga kasih sayang setiap pasangan suami-istri, sehingga segala masalah dan perselisihan dapat diselesaikan dengan kelembutan, tanpa kekerasan dan kata-kata kasar. Kita dapat berdoa untuk keharmonisan rumah tangga dengan doa berikut:

اللَّهُـمَّ آدِمْ بَيْنَنَا

Ya Allah, langgengkanlah kami berdua (suami-istri) (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 29875).

Wallahu a’lam bish ash-shawabi.

Referensi: Muhammad bin Ismail Al-Bukhari; Shahih Al-Bukhari. ‘Abd Ar-Rahman Al-Jaziri; Al-Fiqh ala Al-Mazahib Al-Arba’ah, ‘Abd Al-Karim Al-Qushairi; Lathaif Al-Isyarat, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah; Wizarah Al-Awqaf Al-Kuwait, Al-Qurtubi; Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Ibnu Majah; Sunan Ibnu Majah, Muslim bin Hajjaj; Shahih Muslim.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua.Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan.

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]

Bagikan artikel ini

Berita terkait